Sabtu, 26 Agustus 2017

Polres Way Kanan Bekuk Penyalah Guna Narkoba

Kasus narkoba. Dok. Lampost.co


Polres Way Kanan Bekuk Penyalah Guna Narkoba

WAY KANAN (Lampost.co) – Satnarkoba Polres Way Kanan bekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan poros Kampung Sopoyono, Kecamatan Negeriagung. (berita lampung)

Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, Senin (21/8/2017), menerangkan Satgas Ops Antik II Krakatau 2017 Polres setempat pada Minggu (20/8/2017), mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kampung Sopoyono.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah tentang adanya pelaku pengedaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut menerangkan bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Sopoyono Negeriagung,” kata dia.

Anggota Tim Gabungan Ops Antik II Krakatau 2017 bersama Kanit Reskrim Polsek Pakuanratu menyelidik lokasi beberapa waktu. Kemudian, datang pelaku dengan inisial DD (21), warga Kampung Negararaharja, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Way Kanan.

Setelah waktu yang tepat tim langsung membekuk disertai penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan satu bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram, tepatnya di dalam kantong baju sebelah kanan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyelidikan lanjutan. Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu-sabu seberat 0,68 gram, 1 unit ponsel, dan 1 bungkus rokok.”

Kapolres Way Kanan menambahkan tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sumber https://goo.gl/USiebC